Gridmotor.id - Simak jadwal lokasi layanan SIM Keliling untuk Kota Solo per 11 Agustus 2022 serta syarat dan ketentuan melakukan perpanjangan SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibawa bikers saat berkendara.
Bikers dikatakan layak berkendara di jalan kalau membawa SIM.
Bikers juga dikatakan telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi berkendara jika sudah mendapatkan SIM.
Hal ini lantaran bikers sudah lulus dalam ujian teori dan praktik untuk bisa mendapatkan SIM.
Bikers juga pastinya tahu kalau SIM memiliki masa berlakuknya.
Adapun masa berlakunya SIM hanya sampai 5 tahun.
Bikers bisa melakukan perpanjangan SIM sebelum waktu jatuh tempo.
Baca Juga: Pemotor Di Bawah Umur Nekat Tabrak Polisi Hingga Patah Tulang, Ternyata Ini Alasannya
Dan jatuh tempo masa berlakunya SIM ditentukan berdasarkan tanggal penerbitan.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR