Melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Lalu pada Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019, gaji Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Rp3.393.400 - Rp5.576.500.
Sementara, untuk tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kepolisian diatur sebagai berikut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Yang dimana Irjen Ferdy Sambo menerima tunjangan sebesar Rp29.085.000.
Tentu saja gaji dan ditambah tunjangan Ferdy Sambo senilai Honda PCX 160.
Adapun harga motor Honda PCX 160 mulai dari Rp. 32,079,000.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditahan Di Mako Brimob, Ternyata Pernah Bongkar Kasus Poloa Baru Curanmor
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR