Gridmotor.id - Layanan SIM Keliling Kota Solo pada 9 Agustus 2022, simak juga beberapa syarat bisa perpanjang SIM.
Bikers pastinya tahu bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlakunya.
Adapun masa berlaku SIM yakni 5 tahun.
Waktu jatuh tempo SIM juga sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.
Melainkan jatuh tempo SIM jatuh pada waktu penerbitan SIM.
Bikers harus melakukan perpanjangan SIM sebelum masa jatuh tempo.
Sebab kalau terlembat sehari saja, SIM bikers akan langsung dicabut atau hangus.
Itu artinya SIM bikers sudah tidak dapat berlaku lagi.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Larang Siswa SD dan SMP Membawa Motor ke Sekolah
Dan bikers harus memulai dari awal lagi untuk membuat SIM, mulai tahap pendaftaran hingga ujian teori maupun praktik.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR