Gridmotor.id - Beberapa daerah berikut ini sedang mengadakan program pemutihan pajak motor, dijamin urus tunggakan pajak bebas denda.
Program pemutihan pajak bisa menjadi kesempatan bikers untuk bisa menhidupkan pajak motornya lembali.
Hal ini lantaran melalui program pemutihan pajak, bikers tak perlu risau jika masih memiliki tunggakan pajak.
Bikers cukup hanya mengurus tunggakan pajak dan dijamin tidak akan dikenai denda pajak.
Beberapa pemerintah provinsi juga tengah menggencarkan program pemutihan pajak ini.
Setidaknya tercatat ada 7 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak.
Mulai dari penghapusan sanksi adminsitrasi karena keterlambatan, sampai bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Dan berikut beberapa provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak.
1. Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat berlangsung dari 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat meliputi Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dan Diskon BBNKB I.
Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun Belum Tentu Jadi Motor Bodong, Begini Kata Polisi
2. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022, yang dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus PKB dan BBN-KB tanpa sanksi administrasi.
Ketentuannya, tidak jauh berbeda dengan yang ada di wilayah Jawa Barat.
Bagi wajib pajak yang ingin menikmati program tersebut, bisa langsung datang ke Samsat terdekat.
3. Bali
Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022.
Ada dua relaksasi di antaranya:
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (berlangsung dari 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022)
- Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (4 April sampai dengan 31 Agustus 2022).
4. Kalimantan Utara
Dikutip dari Diskominfo Kalimantan Utara, relaksasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Namun relaksasi program pemutihan pajak di Kaltara hanya berupa pembebasan BBN-KB ke-II, tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.
Relaksasi ini, berlangsung selama 1 April 2022 sampai 30 September 2022.
5. Kalimantan Tengah
Wilayah Kalimantan Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak, mulai 17 Mei 2022 sampai 17 Agustus 2022, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2022.
Relaksasinya ini, mencangkup pembebasan denda, keringanan tungakkan PKB, pembebasan pokok dan denda BBN-KB ke-II, dan pembebasan pajak progresif ke-3 dan seterusnya.
Baca Juga: Berikut Cara Buat Kartu BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Urus SIM dan STNK
6. Sulawesi Selatan
Di kesempatan lain, Bapenda Sulawesi Selatan memberikan keringanan serupa untuk masyarakat sekitar, yang mencangkup penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang seperti pete-pete.
Pembebasan ini, dimulai sepanjang 14 Juni 2022 sampai Desember 2022 alias akhir tahun. Menariknya, insentif berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi.
Sementara untuk angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.
7. Sumatera Selatan
Terbaru, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga bakal melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang berlaku mulai 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Pemutihan itu tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
Selain itu, ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.
Untuk penghapusan sanksi administrasi, berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
Namun, keringanan tidak berlaku untuk kendaraan baru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Wilayah yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR