"Kemudian kami berhasil mengamankan MRR (28) selaku penadah, kemudian setelah dikembangkan juga WD (35) dan MWR (26).
Di rumah pelaku MWR, petugas mengamankan kunci T, jaket dan topi yang digunakan pelaku saat beraksi," katanya.
Ketiga pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman selama 7 tahun penjara.
Para pelaku diduga sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali.
"Mereka biasanya dalam beraksi mengincar wilayah pemukiman dan ketika menemukan kendaraan yang keamanannya kurang kemudian diambil dan alasan melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tawarkan Sepeda Motor Curian di Facebook, 3 Pria di Malang Diringkus Polisi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR