Gridmotor.id - Setelah seorang driver ojol dibegal, dia dan temannya para ojol berhasil tangkap pelaku.
Empat orang begal berinisial DA (20), MFF (20), TF (20) dan NU (20) ditangkap polisi setelah melakukan aksi kejahatannya.
Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona menjelaskan, keempat pelaku membegal seorang pengemudi ojek online di Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, sekitar pukul 03.30 WIB.
"Korban melintas di Jalan Gunung Sahari Raya menggunakan sepeda motor kemudian ada empat orang menggunakan dua unit sepeda motor lalu mendekati atau memepet korban," ujar Patar dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Patar mengungkapkan, salah satu pelaku mencoba mengambil kunci kontak sepeda motor korban, namun korban menarik gas sepeda motor sehingga pelaku tidak berhasil mengambilnya.
Setelah gagal mengambil kunci kontak korban, kata Patar, pelaku ingin membacok korban menggunakan senjata tajam celurit.
"Beruntung korban berhasil menghindar. Selanjutnya korban mengambil kunci kontak motor dan mengunci stang motornya kemudian lompat dari sepeda motor," ucap Patar.
"Lalu korban kabur meninggalkan sepeda motor dan handphone tertinggal di dashbor sepeda motor, kemudian para pelaku menaiki sepeda motor korban tapi pelaku tidak bisa membawa motor, karena motor di kunci stang," sambung dia.
Setelah para pelaku melarikan diri dengan membawa handphone korban, ujar Patar, korban kemudian kembali ke sepeda motornya yang tertinggal.
Baca Juga: 7 Motor dan 7 Rumah Mendadak Dibakar OTK di Jember, Motif Masih Misteri, Bupati Sampai Heran
Lalu meminta bantuan ke rekannya sesama ojek online untuk melacak keberadaan ponsel tersebut melalui aplikasi.
Patar mengatakan, ponsel milik korban berhasil dilacak berada di Jalan Kartini XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Korban beramai-ramai (teman ojek online) mendatangi dua orang pelaku beralamat di Kartini XIII, akhirnya cari lagi dua pelaku di kos-kosan di Kartini juga," ucap Patar.
"Akhirnya handphone diambil (korban), dan melapor ke Polsek Sawah Besar," imbuh dia.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
"Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Sawah Besar," tuturnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR