Adapun pemberlakuan pelat nomor putih sejak 22 Juli 2022, akan berlangsung secara bertahap.
Dimulai dari kendaraan baru, perpanjangan STNK dan ganti nopol kendaraan.
Penerapan ini baru dilakukan di Samsat Kota Jambi, sebab ketersediaan TNKB dasar hitam telah habis.
Namun, pemberlakuan lakuan ini hanya di khususkan pada mobil saja.
Sedangkan untuk motor belum wajib menggunakan plat nomor putih
"Khusus / Didahulukan Kendaraan R4/Mobil" sambung @tmc_satlantasmojokertokota.
Kalian gak perlu khawatair, bagi pemilik kendaraan yang pelat nomor dengan warna dasar hitam tidak akan ditindak.
Soalnya, TNKB tersebut masih berlaku asalkan sesuai dengan yang ada dalam STNK.
"Bagi masyarakat yang TNKB dasar hitam jangan diganti dasar putih karna itu masih berlaku sebab di STNK TNKBnya warna hitam. Apabila diganti dan tidak sesuai maka akan kita tilang," tutupnya.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR