Gridmotor.id - Maraknya aksi penarikan paksa motor oleh debt collector di jalan raya membuat Polisi di Cimahi ikut turun tangan.
Akhir-akhir ini banyak kejadian debt collector yang merampas motor dengan paksa di berbagai daerah, salah satunya di Cimahi.
Berdasarkan informasi, aksi perampasan dengan modus pemilik motor menunggak cicilan terjadi dua kali.
Yaitu di dekat Flyover Cimindi dan satu kali di dekat toko buku, Jalan Pacinan, Kota Cimahi.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila mengatakan terkait adanya aksi perampasan motor oleh orang yang mengaku sebagai debt collector tersebut sampai saat ini pihaknya sudah menerima tiga laporan.
"Benar, sampai saat ini laporan perampasan motor yang masuk di Polsek Cimahi dan Polres Cimahi ada tiga," kata AKP Rizka Fadhila dikutip dari Tribunjabar.id.
Setelah mendapat laporan, pihaknya menerjunkan tim untuk mengungkap aksi perampasan motor tersebut karena aksi seperti itu kerap meresahkan masyarakat di Kota Cimahi.
"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk yang bisa mengarah ke terduga pelakunya," lanjutnya.
Bahkan, pihaknya juga sudah mencoba mencocokkan foto terduga pelaku ke korban.
Baca Juga: Ojol Listrik Didirikan Ormas Islam, Gandeng Korea Untuk Kerja Sama
Dan melakukan penyelidikan dari titik awal korban diberhentikan hingga di tempat motor korban dibawa oleh pelaku, tetapi belum ada titik terang.
Sementara untuk antisipasi adanya kejadian serupa Rizka mengingatkan, masyarakat harus berani menolak proses pengambilan motor oleh orang yang mengaku sebagai debt collector tersebut.
Menurutnya, masyarakat bisa menolak jika orang yang mengaku sebagai debt collector itu tidak membawa surat perintah dari perusahaannya.
"Penarikannya (kendaraan) juga harus ada kesepakatan antara kedua pihak, pemilik dan leasing, kemudian dilakukan di kantor cabang leasingnya," ungkap AKP Rizka Fadhila.
Ia menambahkan, jika kedua belah pihak ini tidak sepakat dalam perampasan motor di jalan, maka hal itu masuk kategori perampasan.
Sehingga masyarakat boleh untuk menolak.
Atas hal itu, kata Rizka, jika masyarakat yang sedang berkendara merasa dibuntuti sampai diberhentikan oleh pihak yang mengaku debt collector, bisa langsung datang dan masuk ke dalam area polres maupun polsek terdekat.
"Kami baik polsek dan polres selalu terbuka, jadi silakan merapat ke polres dan polsek dan kami akan memberikan pertolongan jika berada dalam kondisi terancam," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ngaku Debt Collector, Aksi Perampasan Motor di Jalan Raya Tengah Marak di Cimahi, Polisi Lakukan Ini
Source | : | TribunJabar |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR