”Pada saat itu HP korban diletakan di dashboard sepeda motor,” kata Wahyu pada wartawan beberapa waktu lalu.
Kemudian, pada saat korban sampai di depan Masjid Baitul Makmur, dia diberi tahu oleh seorang perempuan jika hand phone miliknya jatuh di depan showroom mobil.
Korban kemudian kembali ke lokasi jatuh.
Namun pada saat tiba di lokasi, hand phone milik korban sudah tidak ada.
Korban lantas melapor ke Polsek Grogol dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Sukoharjo.
Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya.
”Tersangka menemukan HP, tapi tidak dikembalikan ke pemiliknya."
"Unsur memilikinya terpenuhi, maka kami amankan. Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP,” jelasnya.
Baca Juga: Driver Ojol Sindir Keras Penumpang Jomblo, Ada Tulisan Menohok di Jaketnya
Menurut Wahyu, pelaku ditangkap karena unsur memilikinya sudah cukup.
Pasalnya, setelah mengambil handphone tersebut, pelaku mengecek gallery dan ternyata kenal dengan korban.
”Dalam pemeriksaan, memang sengaja tidak ada niat untuk mengembalikan dan setelahnya HP direset factory untuk digunakan sendiri."
"Sudah dua minggu lebih digunakan pelaku,” pungkasnya.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR