Gridmotor.id - Aksi curanmor berujung apes tingkat dewa lantaran pelaku masih polos.
Aksi curanmor dilakukan oleh seorang remaja yang masih polos.
Adapun pelaku yakni AP, yang merupakan seorang remaja berumur 18 tahun 4 bulan, warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Pelaku saat itu beriniat mencuri motor Honda GL dengan nopol H 2910 DE yang sudah dalam kondisi modifikasi japstyle.
Aksi pelaku dilakukan pada Senin (11/7/2022) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Kabar curanmor yang dilakukan oleh remaja polos itu dibenarkan oleh Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno.
Pihaknya pun juga menjelaskan kronologinya.
Saat iu pelaku berangkat dari rumah dan berpura-pura hendak membeli rokok.
Baca Juga: Tiga Begal Ditembak Polisi di Bangkalan, Respon Cepat Berantas Kejahatan Jalanan
Sesampainya di depan rumah korban, pelaku melihat pintu rumah tertutup, namun tidak dikunci.
"Pelaku ini masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil sepeda motor tersebut, diketahui korban tetangganya sendiri, hanya beda dukuh saja," ungkapnya pada wartawan.
Pelaku lantas mengambil motor tersebut dan dibawa ke tempat yang sepi.
Sejauh 100 meter dari rumah korban pelaku menuntun motor hasil curiannya.
Setelah itu, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil obeng dan mencoba menghidupkan motor tersebut.
Namun, usahanya gagal dan AP berinisiatif untuk mengambil mobil pikap untuk mengangkut motor hasil curiannya itu.
"Karena seorang diri, tersangka ini tidak kuat menaikkan motor curiannya, kemudian minta tolong sama orang yang kebetulan lewat," jelasnya.
"Orang yang dimintai bantuan mengucapkan hendak mencari bantuan orang lain, kemudian orang tersebut menelfon seseorang, ternyata yang ada adalah anggota Polsek Sidoharjo," tambahnya.
Baca Juga: Hanya Modal Baju Loreng, TNI Gadungan ini Berhasil Jual Belasan Motor Curian
Menurut AKP Harno, karena kadung didatangi polisi, AP pun tak bisa berkutik dan mengaku jika motor yang dibawanya itu adalah hasil curian.
AP pun digelandang ke Mapolsek Sidoharjo untuk dilakukan pendalaman dan terbukti bersalah kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Rencana motor itu akan dijual di daerah Karangmalang, namun upaya tidak berhasil karena tertangkap polisi lebih dulu," ujar AKP Harno.
Saat ditanya awak media, pelaku mengaku tidak memiliki motivasi khusus mengambil motor milik temannya sendiri itu.
Ia mengatakan jika aksinya itu dilakukannya secara spontan.
"Belum ada rencana, hanya spontan," singkat Adi.
PA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Lucunya Maling di Sragen, Ketahuan saat Minta Bantuan Angkat Motor ke Pikap, yang Tiba Malah Polisi
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR