GridMotor.id - Hore Pemerintah kembali bagikan uang Rp2,4 juta, bikers daftar sekarang dan siapkan persyaratannya.
Buat masyarakat termasuk bikers siap-siap dapat uang bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah.
Segera daftar sekarang dan siapkan persyaratannya untuk dapat bantuan uang Rp2,4 juta.
Uang bantuan Rp2,4 juta ini merupakan lanjutan Kartu Prakerja Gelombang 39.
Sebelum pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 39 dibuka, simak kembali cara daftar dan solusi jika NIK sudah terdaftar.
Sejak hasil evaluasi Kartu Prakerja gelombang 38 sudah diumumkan Jumat (29/7/2022), kini masyarakat yang belum lolos, menantikan gelombang 39 dibuka.
Dibanding gelombang sebelumnya, gelombang baru Kartu Prakerja akan dibuka 2-3 hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Maka diperkirakan Kartu Prakerja gelombang 39 akan dibuka paling cepat Minggu (31/7/2022) atau Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Mau Dapat Transferan Uang Rp 3,55 Juta dari Pemerintah? Buruan Cek Nama Anda di Sini
Pihak penyelenggara Kartu Prakerja juga pernah menjelaskan, bahwa jarak pembukaan antar gelombang Kartu Prakerja hanya berdurasi tidak lebih dari seminggu.
Supaya anda tak ketinggalan infonya, anda bisa memantaunya melalui instagram resminya yakni @prakerja.go.id.
Atau bisa dicek di dashboard www.prakerja.go.id dengan cara login secara berkala.
Bagaimana Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 39?
Masih sama seperti pendaftaran pada gelombang sebelumnya, peserta wajib mengikuti beberapa syarat agar lolos dan menerima bantuan Kartu Prakerja Gelombang 39.
Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 39.
- Kunjungi situs www.prakerja.go.id
- Login melalui akun jika sudah memiliki akun
Baca Juga: Jutaan Pelaku Usaha Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah, Buruan Daftar Syaratnya Mudah
- Jika belum buat akun dengan mengisi username dan password
- Pastikan kamu mengaktifkan pengaturan lokasi dengan mencentang ikon gembok di dashboard alamat situs.
- Verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahiir lalu klik “Lanjut"
- Lengkapi data diri seperti nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, status bekerja, status perkawinan, pendidikan terakhir, topik pelatihan yang diminati, jenis kelamin, jumlah tanggungan keluarga, alamat sesuai KTP, dan alamat tempat tinggal lalu klik "Lanjut"
- Proses selanjutnya verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan foto diri dengan diambil langsung dari kamera ponsel
- Verifikasi nomor ponsel, klik “Kirim”
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor ponselmu, klik “Verifikasi”
- Berikutnya isi “Pernyataan Pendaftar” lalu klik “Oke”
Baca Juga: Puluhan Juta Keluarga Dapat Bantuan Sembako dan BLT Minyak Goreng Rp 500.000
- Jalani tes motivasi dan kemampuan dasar. Nantinya hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.
- Klik "Mulai Tes" dan ikuti tes nya sampai selesai
- Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung". Nantinya akan muncul persetujuan prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
- Jika sudah sesuai maka klik "Saya Menyetujui". Nantinya akan ada notifikasi yang masuk melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang tentang lolos tidaknya.
Sementara itu, setiap pendaftaran Kartu Prakerja dibuka, muncul permasalahan yang dialami para pendaftar.
Satu di antaranya, yakni NIK yang sudah terdaftar sebagai pendaftar Kartu Prakerja.
Padahal, pemilik NIK merasa belum pernah mendaftar Kartu Prakerja.
Terkait hal tersebut, pihak penyelenggara Kartu Prakerja sudah pernah memberikan penjelasan dan solusi di laman www.prakerja.go.id.
Solusi jika NIK Sudah Terdaftar
Jika NIK kamu sudah terdaftar, artinya kamu sudah pernah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja sebelumnya.
Pastikan kamu telah mengecek kotak masuk e-mail dengan mencari kata kunci “Prakerja” untuk mengetahui akun mana yang sudah pernah didaftarkan ke Kartu Prakerja.
Selain itu, kamu juga bisa klik Lupa Password dan masukkan NIK yang terdaftar.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kartu Prakerja Gelombang 39 Diprediksi Buka Hari ini, Simak Cara Daftar & Solusi NIK Sudah Terdaftar
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR