Selain itu ada dasar hukum mengapa STNK motor bisa langsung diblokir jika tidak melakukan pembayaran pajak selama 2 tahun.
Yakni pada pada pasal 74 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009, menyatakan bahwa kendaraan yang telah diregistrasi dapat dihapus atas dasar, permintaan pemilik dan atas dasar pertimbangan penyelenggara regident.
Kemudian diayat (2) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan atas dasar pertimbangan penyelenggara regident adalah; a. kendaraan yang rusak berat dan b. Kendaraan yang tidak melakukan penelitian ulang 2 kali setelah masa berlaku habis.
"Ketentuannya memang ada dan jelas demikian. Akan tetapi di Perpol No 7 tahun 2021 tentang regident ranmor, kita jabarkan lebih lembut," kata Taslim.
Misalnya, dalam Pasal 84 Perpol menyatakan bahwa kendaraan yang akan dihapus, sebelumnya diberikan tempo waktu 3 bulan, pertama diberikan peringatan.
"Peringatan apabila dalam tempo sebulan tidak diindahkan akan diberikan peringatan kedua dan apabila dalam tempo satu bulan setelah peringatan kedua tidak diindahkan akan diberikan peringatan ke-3," tegasnya.
"Hal ini kita jabarkan oleh karena ayat (3), pasal 74 menyatakan bahwa kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang," sambung Taslim.
Ia menyampaikan, wacana ini sebenarnya didasarkan oleh beberapa hasil evaluasi data PT Jasa Raharja, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan kepolisian.
Baca Juga: Cara Gampang Bayar Pajak Motor Di Alfamart Dan Indomaret, Simak Caranya
"Pertama hasil evaluasi kita database ranmor Polri saat ini mencapai 148 juta unit secara nasional. Data ini memang kita pastikan belum lengkap, valid dan update," ucapnya.
Taslim menyebut bahkan data tersebut belum terkoreksi oleh; kendaraan yang rusak berat akibat laka, belum terkoreksi oleh kendaraan yang dilaporkan hilang, belum terkoreksi oleh kendaraan yang ditarik leasing, belum terkoreksi oleh kendaraan yang melarikan diri dari leasing ( wan prestasi) dan belum terkoreksi oleh kendaraan yang sdh berpindah tangan tapi belum balik nama.
Kedua, dari database PT. Jasa Raharja hanya 103 juta unit secara nasional. Data ini mereka ambil dari data kendaraan yang taat bayar premi selama 5 tahun berjalan.
"Jika dibandingkan data korlantas maka ada selisih yang sangat tajam yaitu 45 juta. Timbul pertanyaan adalah apakah data 45 juta ini, kendaraannya masih aktif atau tidak lagi aktif," tuturnya.
"Hal itulah sebenarnya yang menstimulus kita mewacanakan untuk menerapkan pasal 74 dimaksud," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Polisi Hapus Data STNK jika Menunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR