Saat di losmen TBF meminjam motor korban, dan dibawa tidak kembali lagi.
"Merasa dirugikan, korban melaporkan ke polsek Kretek," kata dia.
Setelah melakukan penyelidikan, diketahui pelaku berada di Tulungagung, Jawa Timur.
Pelaku berhasil diamankan di Wonogiri, Jawa Tengah, pada 26 Juni 2022.
TBF saat ini meringkuk di tahanan Mapolesk Kretek. "Untuk barang bukti sepeda motor milik FDA ditemukan di Kabupaten Purworejo," kata Yosephine.
Kanit Reskrim Polsek Kretek AKP Jumadi menambahkan, tersangka membuang pelat nomor kendaraan di sungai Purworejo.
Selain itu, juga melakukan aksi serupa di Bekasi, Jawa Barat, dan Banjarnegara, Jawa Tengah.
"Tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Untuk ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata dia. Polisi masih memburu satu orang berinisial TI.
Pasalnya, dari pengakuan TBF, TI yang mengantarnya dan telah diberi uang Rp 200.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenalan lewat Telegram, Seorang Pemuda Bawa Kabur Sepeda Motor Teman Wanitanya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR