Gridmotor.id - Pemotor yang tabrak polantas karena takut ditilang kini jadi tersangka dan terancam 8,5 tahun di penjara.
GR (12) pengendara sepeda motor yang menabrak Kanit Turjawali Satlantas Polres Pariaman, Sumatera Barat hingga terseret sejauh 12 meter ditetapkan sebagai tersangka.
GR dikenakan Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan jo Pasal 213 tentang melawan kepada petugas dengan ancaman hukuman maksimal 8,5 tahun.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, GR sudah ditahan di Mapolres Pariaman," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP M Arvi Minggu (24/7/2022).
Arvi menyebutkan, tersangka dikenakan pasal berlapis karena menganiaya korban sekaligus melawan kepada polisi saat bertugas.
"Akibatnya, korban mengalami luka berat dan diancam hukuman maksimal 8,5 tahun penjara," ujar AKP M Arvi.
Sebelumnya diberitakan, takut terjaring razia lalu lintas, seorang pengendara sepeda motor di Pariaman, Sumatera Barat, nekat menabrak polisi lalu lintas.
Polantas yang merupakan Kepala Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Kota Pariaman, Ipda Afrizon terseret sejauh 12 meter.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dan kemudian dilarikan ke RSUD Pariaman, lalu dirujuk ke RSUP M Djamil Padang karena kritis.
Baca Juga: Honda Suprafit Petani Digondol Maling, Pas Lagi Siram Tanaman
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR