"Peristiwa terjadi pada Sabtu (23/7/2022) saat Satlantas melakukan razia di Jalan Gondoriah Pariaman," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi, Sabtu (23/7/2022).
Arvi menuturkan, pengendara sepeda motor GR (21) yang mengetahui ada razia lalu lintas terlihat ketakutan, diduga karena kendaraannya tidak lengkap.
GR terus melaju kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
Seorang Polantas, Briptu Pahing hampir tertabrak.
Namun, malang bagi Ipda Afrizon yang tidak sempat menghindar akhirnya ditabrak GR hingga terseret sejauh 12 meter.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Motor yang Tabrak Polantas hingga Terseret 12 Meter Saat Razia Ditetapkan Tersangka, Terancam 8,5 Tahun Penjara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR