Gridmotor.id - Karena faktor penumpang, seorang tukang ojek pangkalan hajar rekannya sendiri sampai babak belur.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (23/7/2022) siang,
Tepatnya di di Jalan Anggrek, Kota Palopo, tepatnya di depan Kampus III Universitas Cokroaminoto (Uncok).
Adapun pelaku, yakni UD (35), nekat menghajar rekannya sendiri, yakni RD (31).
Akibat dari peristiwa tersebut, RD babak belur dan mengalami beberapa luka di bagian wajah.
Kabar penganiayaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor Wara, Iptu Akbar.
“Korban mengalami luka robek pada bagian jidat sebelah kiri, luka bengkak pada kepala bagian belakang dan luka lebam pada bagian mata bawa sebelah kiri,” kata Akbar saat dikonfirmasi, Minggu (24/7/2022).
Menurut Akbar, kejadian itu bermula korban mendapat penumpang saat mangkal di depan Kampus III Uncok.
Saat itu, korban dilihat oleh pelaku.
Baca Juga: Modus Mau Buang Air Kecil, Aksi Begal Berhasil Bawa Kabur Motor Ojek
Namun, korban tetap mengantar penumpangnya ke Jalan Opu To Sappaile.
Setelah itu, korban kembali ke pangkalannya.
Tiba di pangkalan, korban menuju ke rumah ibu AR untuk menukar uang.
Namun, ibu AR tidak memiliki uang pecahan hingga Korban pindah menuju ke sebuah tempat fotokopi.
Saat juga itu, pelaku mendekati korban dal langsung melakukan penganiayaan.
“Setelah korban berhadapan dengan pelaku yakni UD, pelaku mengatakan pada korban bahwa kamu kasih rusak mata pencarianku, lalu korban dipukuli secara berulang kali dengan menggunakan batu pada bagian jidat sebelah kiri dan kepala belakang, dan kemudian WA yang ada di lokasi langsung melerai,” ucap Akbar.
Korban masih sempat berdiri dan melarikan diri dari tempat kejadian menuju ke Polsek Wara untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Wara menuju lokasi dan menangkap pelaku.
Baca Juga: Gara-Gara Ingin Pakai Motor, Seorang Suami Tega Aniaya Istrinya
“Personel kemudian menuju ke lokasi tersebut dan menangkap pelaku, dan membawa ke Mapolsek Wara untuk diamankan,” ujar Akbar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Penumpang, Tukang Ojek di Palopo Aniaya Rekannya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR