“Tersangka belum sempat menjualnya."
"Kami tangkap seusai membeli sabu ke seorang bandar,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (22/7).
Dari keterangan tersangka, sabu itu dibeli pada seseorang berinisial RD.
Ia membeli sabu tersebut dengan cara mentransfer uang terlebih dulu.
Tujuh poket sabu seharga Rp 2,7 juta.
Pembayaran pertama dilakukan tersangka sebanyak Rp 2 juta.
Kemudian tersangka diminta mengambil sabu pesanannya di Jalan Margomulyo.
“Sabu itu diranjau di pinggir jalan raya,” ujar Daniel.
Nah, setelah menerima sabu, tersangka mentransfer sisa pembayaran Rp 700 ribu.
Tersangka mengaku tidak mengenal RD.
Baca Juga: Pemprov Sediakan Titik Drop Off untuk Ojol Pada Acara Grand Launching JIS
Selama ini mereka berkomunikasi lewat telepon.
Pihak kepolisian masih menyelidiki bandar atasnya tersebut.
“Pengakuannya tidak pernah bertemu. Dia mentransfer uang kemudian sabu diranjau di lokasi yang ditentukan RD,” jelasnya.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR