Gridmotor.id - Hati-hati bikers, modus begal ini ngaku cewek di Facebook lalu ajak ketemuan dan dibegal.
Nasib kurang beruntung menimpa pemuda berinisial NDS (20) asal Dukuh Menur, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dia itu bernasib sial lantaran ia jadi korban begal saat hendak bertemu wanita yang baru ia kenal melalui Facebook.
Peristiwa begal itu terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Awalnya pemuda itu mensetujui ajaknan kencan dari wanita di medsos untuk bertemu di Tugu Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Setelah sampai di tempat yang dijanjikan 10 menit berselang pemuda itu kemudian dihampiri 4 pelaku komplotan begal.
Akibatnya motor matic Honda Vario milik pemuta itu digasak oleh komplotan begal.
Kasi Humas Polres Boyolali AKP Dalmadi mewakili Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin membenarkan pembegalan motor Honda Vario milik korban NDS.
"Korban ingin bertemu perempuan yang baru dikenal di Facebook dan janjian datang ke Tugu Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jumat malam," kata Dalmadi, kepada TribunSolo.com, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Pengaruh Obat, Maling Bisa Lolos dari Kepungan Polisi Padahal Sudah Ditembak 4 Kali
Usai dikeroyok 4 pelaku begal, para penjahat ini memboncengan korban menuju tempat yang sepi.
Kemudian tiba di area persawahan, Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali korban diancam.
Selain mendapat ancaman, korban juga mengalami kekerasan dengan tongkat besi dan dilempari batu.
Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Banyudono.
Terungkap identitas pelaku begal ini berinisial ALA (22), RFB (14), SS (14) dan FHS (15).
"Dari penangkapan keempat pelaku, kami juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nopol AD 3237 TB dan handphone OPPO A22 milik korban, kemudian sebuah nopol sepeda motor dari hasil tindak pidana, satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam bernopol AD 5546 ZD milik pelaku sebagai sarana pelaku dan stik alumunium berwarna bottom berwarna perak sebagai alat pelaku," ungkap Dalmadi.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan saat ini sedang proses lidik," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Modus Begal Cilik di Boyolali Rampas Motor : Ngaku sebagai Perempuan di Facebook, Ajak Ketemuan.
Source | : | TribunSolo |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR