Untuk menertibkan, rencana penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan diawali sosialisasi terlebih dulu.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, pun memberikan pandangannya.
Ia berharap ketentuan ini memberi manfaat bagi Pemda dan masyarakat untuk lebih tertib terhadap pajak dan keselamatan berkendara. santunan korban kecelakaan lalu lintas.
"Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunkan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya," ucap Rivan dikutip dari laman Jasa Raharja, Jumat (22/7/2022).
Sosialisasi terhadap rencana ini dilakukan melalui publikasi media TV, media sosial, flyer dan webinar, serta melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan, lalu sosialisasi dan edukasi kepada Pemda.
Untuk penerapannya ada beberapa tahapan yang akan dilalkukan Polri, mulai memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan, menghapus dari data induk ke data record selama 12, dan tahap akhir melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Proses Penghapusan Data STNK jika Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR