Gridmotor.id - Data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan langsung dicabut jika pemilik motor tidak melakukan pembayaran pajak.
Samsat Nasional memberi peringatan kepada para bikers yang bandel dan punya tunggakan pajak motor.
Kali ini Samsat Nasional serius melakukan penertiban guna para bikers tertib melaksanakan kewajiban pajak.
Samsat Nasional hanya memberi toleransi keterlambatan bayar pajak sekurang-kurangnya 1 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Jika lebih dari 2 tahun maka data-data STNK akan langsung dihapus.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dijelaskan pada Pasal 74, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
Berdasarkan laman resmi Jasa Raharja, data Korlantas Polri menunjukkan bahwa hingga Desember 2021 ada 148 juta kendaraan yang teregistrasi, namun sedikitnya 40 persen pemilik kendaraan tidak melakukan daftar ulang.
Sedangkan data Jasa Raharja menunjukkan, hingga Desember 2021 ada 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat belum melunasi pajak, atau 40 juta kendaraan.
Untuk menertibkan, rencana penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan diawali sosialisasi terlebih dulu.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, pun memberikan pandangannya.
Ia berharap ketentuan ini memberi manfaat bagi Pemda dan masyarakat untuk lebih tertib terhadap pajak dan keselamatan berkendara. santunan korban kecelakaan lalu lintas.
"Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunkan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya," ucap Rivan dikutip dari laman Jasa Raharja, Jumat (22/7/2022).
Sosialisasi terhadap rencana ini dilakukan melalui publikasi media TV, media sosial, flyer dan webinar, serta melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan, lalu sosialisasi dan edukasi kepada Pemda.
Untuk penerapannya ada beberapa tahapan yang akan dilalkukan Polri, mulai memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan, menghapus dari data induk ke data record selama 12, dan tahap akhir melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Proses Penghapusan Data STNK jika Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR