Jika ada bikers yang ketahuan pakai SIM milik orang lain, sanksinya enggak mai-main loh.
Bahkan sanksinya itu bisa bikin bikers nangis menjerit layaknya sedang ditinggal nikah kekasihnya sendiri.
Aturan mainnya, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM yang termaktub dalam Pasal 281 UU LLAJ.
Adapun pasal tersebut berbunyi "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".
SIM juga memiliki beberapa fungsi dan peranan penting bagi pengendara, di antaranya sebagai sarana identifikasi atau alat bukti jati diri seseorang.
Tentu hal ini bisa diartikan, bahwa SIM juga berperan layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Apabila diartikan secara luas, SIM jadi alat bukti bahwa pengendara sudah berhak berkendara dan memiliki kesehatan jasmani dan rohani.
Baca Juga: Biaya Perpanjangan SIM C Per Bulan Juli 2022
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR