Gridmotor.id - Manager dealer cabuli 3 anak buahnya, dan korban sering diancam dipersulit gaji hingga tidak mendapat bonus dari kantor.
Pengadilan Negeri (PN)Tulungagung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Bagus Tri Cahyono (26), Selasa (5/7/2022).
Bagus adalah terdakwa kasus pencabulan terhadap tiga anak buahnya di dealer motor di Tulungagung.
Padahal manajer dealer motor cabul itu sudah mempunyai istri.
"Hakim memutus seperti dakwaan primer, yaitu pasal 285 KUHP," terang Agung Tri Radityo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman penjara selama 8 tahun.
Pria beristri tersebut juga menyatakan menerima dan tidak akan melakukan banding hukumannya.
Sementara JPU masih pikir-pikir tentang hukuman yang diberikan kepada manajer dealer motor cabul itu.
Baca Juga: Klarifikasi Polisi soal Viralnya Motor Baru Keluar dari Dealer Langsung Kena Tilang
"Kami masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Kami konsultasikan putusan ini dengan pimpinan," lanjut Agung.
Source | : | Suryamalang.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR