Periswita itu terjadi di Pampang Raya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Jika driver ojol tidak terima dengan tindakan bapak tersebut, dia bisa melapor ke Polisi dengan tuduhan penganiayaan.
Dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Viral Video Seorang Bapak Ribut Dengan Driver Ojol, Sampai Tampar Karyawan Minimarket"
Source | : | Tribunmedan |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR