Gridmotor.id - Akhirnya kita bisa bernapas lega karena polisi pastikan tidak akan menilang orang yang stut motor.
Lagi ramai diperbincangkan di media sosial soal stut motor yang akan ditilang oleh polisi dengan denda yang cukup besar.
Padahal stut motor adalah kondisi darurat saat motor mogok atau dengan alasan lain.
Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo membantah bahwa polisi akan menilang pengendara sepeda motor yang melakukan "stut" motor.
Stut motor sendiri artinya mendorong motor yang mogok dengan kaki oleh pengendara lain.
Dalam prakteknya stut motor dianggap berbahaya di jalan raya.
“Tidak ada,” kata Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo menjawab apakah polisi akan melakukan sanksi tilang kepada pengendara setut motor, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (10/7/2022).
Menurut Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo, motor yang distut menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya.
Polisi, kata Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo, seharusnya memberikan pertolongan bukan penilangan.
Baca Juga: Wilayah Ini Urutan Pertama Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak Gara-Gara Sitem ETLE
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR