Gridmotor.id - Kecelakaan maut di Banyuwangi antara Honda Kharisma dengan Travel Hiace, satu keluarga meninggal dunia.
Sebuah kecelakaan menimpa sebuah keluarga di Banyuwangi yang sedang megendarai motor Honda Kharisma.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya jurusan Banyuwangi-Situbondo tepatnya di kawasan jembatan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, pada Minggu (10/7/2022) pagi.
Keluarga yang berjumlah empat orang itu, meninggal dunia seketika setelah tertabrak mobil travel merek Hiace bernomor polisi N 7043 A.
Mereka adalah pasangan Ahmad Zeyedi (37) dan Fitriani (24) serta dua anaknya, yakni Gufron (3) dan Muhammad Kholil An Nazar (2).
Kanit Gakkum Lantas Polresta Banyuwangi Ipda Wahid Hasyim mengatakan, kecelakaan itu bermula saat mobil travel yang dikemudikan oleh LW (40) melaju dari arah Situbondo menuju ke Banyuwangi.
Tanpa diduga, dari arah berlawanan muncul sepeda motor Honda Kharisma dengan nomor polisi P 3486 UK yang dikendarai oleh korban.
"Sesampainya di TKP, sopir diduga mengantuk dan hilang kendali sehingga oleng ke kanan," kata Wahid, Minggu (10/7/2022).
Karena jarak kedua kendaraan terlalu dekat, kecelakaan pun tidak terhindarkan.
Kedua kendaraan langsung bertabrakan.
"Akibatnya, pengendara dan penumpang sepeda motor terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian," terang Wahid.
Korban sebagian besar mengalami luka-luka di bagian kepala.
Usai kecelakaan, mereka dibawa ke Puskesmas Wongsorejo.
"Sedangkan untuk kedua kendaraan sama-sama mengalami kerusakan. Kami masih melakukan olah TKP," tutup Wahid.
Dalam buku Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) yang ditulis oleh Moeljanto terdapat pasal yang mengatur tentang pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Berikut adalah bunyi dari pasal tersebut:
UULLAJ memuat ketentuan-ketentuan pidana yang tinggi, diantaranya pasal yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian adalah Pasal 310 ayat (3) yang menentukan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dengan pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Sedangkan ayat (4) dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Maut Hiace Vs Motor di Banyuwangi, Satu Keluarga Tewas"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR