Gridmotor.id - Beredar informasi stut motor mogok bakal ditilang, pihak Kepolisian akhirnya membuka suara.
Kepolisian turut menanggapi adanya informasi kalau stut motor mohok akan ditilang.
Bahkan sanksi tilangnya pun tak main-main, yakni sebesar Rp 250.000.
Dari Polda Metro Jaya pun langsung memberi pernyataan bahwa tidak akan ada tindak penilangan pada stut motor yang mogok.
Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo.
"Enggak ada (sanksi terkait stut motor)," ujar Sambodo kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
Menurutnya, stut motor biasa dilakukan seseorang untuk menolong pengendara lain yang kesulitan lantaran sepeda motornya mogok.
Dalam kondisi tersebut, lanjut Sambodo, petugas kepolisian di lapangan justru harus ikut membantu pengendara yang kesulitan.
Baca Juga: Di Makassar Kendaraan Umum Bebas Dari Tilang Elektronik, Ini Alasannya
"Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, malah seharusnya polisi menolong, bukan menilang," ungkap Sambodo.
Sambodo pun menegaskan bahwa anggota Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara motor yang melakukan stut.
Sebaliknya, petugas kepolisian justru akan siap membantu masyarakat yang kesulitan akibat kendaraannya mogok atau keabisan bengsin.
"Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tegas Sambodo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Pastikan Tidak Ada Sanksi Tilang atau Denda Rp 250.000 untuk Stut Motor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR