Setelah diselidiki oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, ternyata sopir tersebut membuat berita bohong di sosial media.
Gula seberat 25 ton itu tidak dibegal tapi disimpan di rumahnya Kampung Sumberwaras No. 35, RT 05/17, Desa Mekarmanik, Kecamatan Bojongmanik, Lebak, Banten.
"Jadi pelaku ini bekerjsama dengan pelaku bernama Sardi yang masih DPO," jelasnya.
Idrus dianggap sudah menyebarkan berita bohong agar mendapat simpati dari netizen.
Selain itu, agar bosnya yang menyuruh mengirim gula tak curiga sudah digelapkan oleh Idrus.
Dengan begitu, Idrus tak disuruh mengganti rugi, tapi skenarionya salah karena Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
"Kami amankan beberapa barang bukti termasuk truk pengangkut gula 25 ton di rumah Idrus," kata mantan Kapolres Gresik.
Baca Juga: Driver Ojol Nyaris Tewas Dibegal di Surabaya, Motor Honda Genio Dibawa Kabur Pelaku
Atas perbuatannya, Idrus dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 169 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan ancaman penjara 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul M Idrus Coba Kelabui Polisi pura-pura Jadi Korban Begal, Akhirnya Ketahuan Gelapkan 25 Ton Gula
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR