Gridmotor.id - Sempat viral di media sosial seorang pria mengaku jadi korban begal hingga sempat viral di media sosial.
Adapun pria tersebut ditemukan warga dalam posisi disekap, dimana tangan diiikat tali dan mulut ditutup lakban.
Pria tersebut ditemukan warga di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022) lalu.
Saat berhasil diselamatkan warga, pria tersebut mengaku telah dibegal hingga truk beserta isi muatannya berhasil di bawa pelaku.
Adapun truk yang dibawanya itu mengangkut gula sebanyak 25 ton.
Mendengar pengakuan pria yang bernama M.Idrus (28) itu, warga merasa kasihan dan memviralkan kejadian tersebut di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Idrus merupakan sopir truk ekspedisi yang ditugaskan mengirim gula 25 ton dari Cikande, Banten ke Tanjung Priok.
Kemudian nomor telepon Idrus tak bisa dihubungi sehingga pihak penerima merasa khawatir dan melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Modus Jadi Penumpang, Cewek Tikam Driver Ojol Hingga Motor Raib Di Semarang
"Tak lama ada informasi yang viral di sosial media, adanya aksi begal sopir truk dan dilakukan penyelidikan," tutur Zulpan.
Setelah diselidiki oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, ternyata sopir tersebut membuat berita bohong di sosial media.
Gula seberat 25 ton itu tidak dibegal tapi disimpan di rumahnya Kampung Sumberwaras No. 35, RT 05/17, Desa Mekarmanik, Kecamatan Bojongmanik, Lebak, Banten.
"Jadi pelaku ini bekerjsama dengan pelaku bernama Sardi yang masih DPO," jelasnya.
Idrus dianggap sudah menyebarkan berita bohong agar mendapat simpati dari netizen.
Selain itu, agar bosnya yang menyuruh mengirim gula tak curiga sudah digelapkan oleh Idrus.
Dengan begitu, Idrus tak disuruh mengganti rugi, tapi skenarionya salah karena Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
"Kami amankan beberapa barang bukti termasuk truk pengangkut gula 25 ton di rumah Idrus," kata mantan Kapolres Gresik.
Baca Juga: Driver Ojol Nyaris Tewas Dibegal di Surabaya, Motor Honda Genio Dibawa Kabur Pelaku
Atas perbuatannya, Idrus dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 169 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan ancaman penjara 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul M Idrus Coba Kelabui Polisi pura-pura Jadi Korban Begal, Akhirnya Ketahuan Gelapkan 25 Ton Gula
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR