Kemudian, pelaku lain yang mengendarai motor membantu mendorong dengan kaki.
Herman menuturkan, motor curian tersebut biasanya dijual melalui media sosial dengan harga rata-rata Rp 1 juta.
"Mereka berkeliling, setelah mendapatkan motor yang tidak terkunci, mereka mendorongnya untuk kemudian menjualnya melalui facebook," tutur Herman.
Menurut Herman, uang hasil penjualan motor curian kerap digunakan pelaku untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
Sejumlah barang bukti berupa tiga unit motor curian, beberapa nomor polisi kendaraan dan baju yang digunakan pelaku diamankan polisi.
Herman mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Pencuri Motor di Pondok Gede, Cari Target Kendaraan yang Tak Dikunci Ganda"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR