Jika akan habis masa berlakunya, maka bikers wajib memperpanjang kembali masa berlakunya SIM.
Adapun biaya administrasi yang wajib ditanggung bikers saat akan melakuka perpanjangan SIM.
Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Selain itu, juga terdapat beberapa biaya tambahan ketika melakukan perpanjangan SIM C, seperti untuk biaya cek kesehatan.
Berikut ini adalah rinciannya:
-Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 Perpanjangan
-SIM C1: Rp 75.000 Perpanjangan
-SIM C2: Rp 75.000
-Cek kesehatan: Rp 25.000
-Asuransi: Rp 30.000
Biaya-biaya tersebut masih belum termasuk dengan biaya untuk melakukan tes psikologi.
Jika bikers telat memperpanjang, maka SIM bisa langsung dicabut dan tidak akan berlaku kembali..
Baca Juga: Hati-Hati Adanya SIM Palsu, Polisi Bongkar Sindikat Pembuatnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Perpanjangan SIM C"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR