Ketika tiba di lokasi tersebut, SD kemudian menjalankan aksinya dengan menusuk berkali-kali bagian punggung korban dengan menggunakan gunting yang sudah disiapkan.
Akibat tindak kekerasan yang dilakukan pelaku itu, Sabari kemudian kabur meninggalkan motornya untuk menyelamatkan diri.
Motor Honda Beat milik korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku sebelum akhirnya dijual.
Polisi pun berhasil menangkap kedua pelaku.
SD sebagai esekutor dan DV sebagai otak atas aksi kriminal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi tersebut selanjutnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR