“Barang bukti yang diamankan di antaranya kendaraan bermotor 26 unit, plat nomor, golok yang digunakan pelaku, STNK, BPKB, kunci T, dan handphone serta kunci kontak kendaraan yang berhasil di ambil,” katanya.
Silfia mengatakan, sejumlah motor itu diamankan dari enam TKP dalam waktu dua bulan, sementara 4 orang residivis dengan kasus yang sama.
“Lokasinya Pacet, Bojongpicung, Cibarengkok, Sukajaya. Penjualannya di lempar ke wilayah selatan, penadahnya masih dalam pengembangan,” kata Silfia.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Bagi yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Mapolres Cianjur, dan menghubungi Sat Reskrim.
“Nanti datang ke Kasat Reskrim langsung, nanti plat nomornya di catat, bawa BPKB, bawa tanda bukti, bawa KTP. Prosesnya gratis,” katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Warga Cianjur yang Hilang Motor Bisa Datangi Polres Cianjur, Ada 26 Motor yang Diamankan dari Maling"
Source | : | TribunJabar |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR