Hal tersebut semoat tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.
Motor dinas merupakan fasilitas negara yang menjadi sarana operasinal pegawai ASN.
Idealnya motor dinas yang digunakan harus berkaitan dengan fungsi dan tujuan kerja para ASN.
Dengan begitu penggunaan motor dinas tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Source | : | Menpan.go.id |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR