Hingga kereta tersebut nyaris menabrak tiga pemotor yang nyelonong tak berakal itu.
View this post on Instagram
Aksi nekat tiga pemotor tersebut jelaslah berbahaya.
Selain bahaya, aksi mereka tersebut tergolong masuk kategori pelanggaran lalu lintas.
Aturannya sudah tertulis dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kedua peraturan itu dengan tegas menyebutkan bahwa pengendara harus mendahulukan kereta yang lewat.
Adapun jika polisi tahu kejadian tersebut, dijamin tiga pemotor bakal nangis karena sanksinya tidak main-main.
Sanksinya diatur dalam pasal 296 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
Baca Juga: Video Motor Honda Vario 150 Nyangkut di Rel Kereta, Pemotor Panik Enggak Bisa Jalan
Source | : | Instagram/warungjurnalis |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR