Surat-surat tersebut meliputi STNK dan BPKB yang sesuai.
Bagi pemilik motor yang disita melanggar aturan seperti knalpot brong juga diwajibkan membawa knalpot standar bawaan pabrik.
Termasuk kelengkapan berkendara pada motor seperti kaca spion.
Dan bagi pemilik motor yang tidak mampu memperlihatkan surat kendaraannya dan mengembalikan motor ke standar pabrik masih tetap ditahan di Mapolres Sinjai.
Dikatakan, mayoritas 128 unit sepeda motor yang terjaring razia balap motor itu tidak dilengkapi dengan alat kelengkapan kendaraan.
Idris berharap para pemilik motor yang disita akan jera dan tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Namun jika masih ditemukan digunakan untuk balapan liar maka polisi tetap akan ditahan kembali.
Baca Juga: Video Bubarkan Balap Liar Motor, Pengemudi Mobil Dilempari Batu Para Pelaku
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 128 Motor Balap Liar di Sinjai Ditahan Polisi, Pemilik Boleh Ambil Tapi Ada Syaratnya.
Source | : | Tribun-timur.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR