Gridmotor.id - Membeli Pertalite wajib memakai aplikasi MyPertamina diyakini tidak akan berjalan mulus.
Per 1 Juli 2022, pembelian Pertalite wajib memakai aplikasi MyPertamina.
Hal ini dilakukan untuk membatasi pembelian BBM jenis Pertalite.
Meski begitu, kebijakan tersebut menuai pro dan kontra.
Bahkan di lapangannya nanti akan timbul beberapa kendala.
Setidaknya hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Fahmy Radhi, M.B.A.
Menurutnya, tak semua masyarakat bisa mendapatkan Pertalite jika harus memamakai aplikasi MyPertamina
"Saya tidak yakin pembatasan Pertalite akan berhasil menggunakan MyPertamina. Alasannya, tidak semua konsumen menggunakan gadget untuk akses MyPertamina,” terangnya dikutip dari Tribunjogja.com, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Aplikasi MyPertamina Bulan Juni 2022 Dapat Rating 2 Di Google Play Store, Ada Apa ?
Selain itu, tak semua SPBU Pertamina terdapat jaringan internet yang memadai untuk mengakses aplikasi MyPertamina.
Seperti rakyat di daerah yang justru tidak memperoleh subsidi lantaran tidak bisa gunakan MyPertamina disebabkan tidak punya gadget dan tidak ada akses internet.
“Nah, dengan potensi masalah tersebut, pembatasan Pertalite via MyPertamina sebaiknya dibatalkan,” terangnya.
Tekait pembatasan pembelian Pertalite, Fahmy menilai, pemerintah perlu menetapkan saja pengguna Pertalite hanya untuk motor.
Oleh karena itu, sarannya, akan lebih produktif bagi presiden Jokowi untuk mengupayakan subsidi yang lebih tepat sasaran sehingga dapat mengurangi beban APBN.
Dengan menurunkan beban subsidi BBM tentunya dana subsidi tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembangunan IKN.
“Upaya itu sesungguhnya pernah dilakukan Jokowi di periode pertama pemerintahannya dengan memangkas subsidi BBM dalam jumlah besar demi membiayai pembangunan infrastruktur," tandas Fahmy.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Pakar Ekonomi UGM : Implementasi MyPertamina Bisa Terganjal Koneksi Internet"
Source | : | TribunJogja.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR