Sedangkan adik ipar berperan sebagai penyedia kunci letter T untuk membantu mencuri motor ke pasutri tersebut.
"Kedua tersangka mencari incaran secara acak. Mengambil motor yang terparkir menggunakan kunci letter T yang disediakan EM," ujar Megantara.
"EM juga sebagai penerima dan hasil penjualan kejahatan dari pasangan itu," sambungnya.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pasutri mengaku baru beraksi selama dua kali mencuri motor.
"Ini masih amatir ya. Aksi pertama mereka itu mencuri motor saudaranya, tapi kemudian dikembalikan, dan enggak ada laporan ke kami juga. Yang kedua ini mereka mencuri berhasil tertangkap CCTV yang beraksi pada 18 Juni, hingga akhirnya ketangkap pada 20 Juni 2022," paparnya.
Ketiga pelaku kini tengah dimintai keterangan lebih lanjut terkait penjualan hasil pencurian tersebut.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Video Pemotor Honda Scoopy Lewati Jembatan Kayu Ekstrim, Kawannya Panik Setengah Mati
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Satu Keluarga di Tangerang Kompak Jadi Pencuri Motor Amatiran, Modus Bawa Anak Saat Beraksi.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR