GridMotor.id - Viral, pemotor tanpa helm yang sedang melintas di persawahan kena tilang ETLE, Polisi beri penjelasan begini.
Beberapa foto memperlihatkan seorang pengendara motor mendapati surat tilang elektronik atau ETLE.
Pemotor itu ditilang karena tak memakai helm ketika berkendara motor.
Foto-foto itu diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck pada Selasa (21/6/2022).
"Hati-hati slurd! Patuhi aturan dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu-lintas.
Soalnya sekarang dimana-mana banyak camera.
Betewe, ini asli atau editan ya? Tilangnya pake camera smartphone?" tulis pada caption.
Pada beberapa foto tersebut, ada foto yang menarik perhatian warganet.
Baca Juga: Video Pemotor Emak-emak Jatuh di Jembatan Kayu, Bayi yang Digendong Nyaris Terjun Kali
Dalam foto itu diperlihatkan pemotor terkena tilang di area persawahan.
Hal itu membuat warganet bertanya-tanya mengapa tilang elektronik bisa sampai di area yang bahkan tidak ada kamera ETLE.
"Yg pertama itu di jalan perkampungan kayaknya. Masih kena tilang juga?" ucap salah satu warganet.
"Cctvne sampek tekan sawah,(CCTVnya sampai sawah)" tulis komentar warganet lainnya.
Dalam surat tertulis nama Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang menandatangani surat tilang elektronik tersebut.
Heldan akhir mengkonfirmasi mengenai tilang ETLE yang viral itu.
Ia mengatakan jika penindakan tilang elektronik atau ETLE dapat dilakukan dengan kamera handphone (HP) ini disebut ETLE Mobile.
"Penindakan pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional,” ujar Heldan.
Baca Juga: Tilang Pemotor Pakai Sandal Jepit ? Polda Jateng Bilang Tidak Benar
Dalam surat tilang tersebut, pengendara motor dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
"Bunyi Pasal 106 ayat 8 adalah setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," kata Heldan.
Kemudian, lanjut Heldan, Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.
“Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku,” ujar Heldan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Foto Pengendara Motor Tanpa Helm Kena ETLE di Persawahan".
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR