Jika penagih utang melakukan penganiayaan, maka bisa dikenakan Pasal 351 KUHP.
Konteks penganiayaan ini ada beberapa macam.
Yakni ada penganiayaan ringan, berat, dan berencana.
Di samping itu, aturan hukum mengenai perilaku seseorang agar tidak semena-mena, juga termasuk bagi penagih utang Kartu Kredit.
"Tidak ada pengecualian terhadap siapa pun termasuk penagih (utang) Kartu Kredit," ujar Agustinus.
Artinya, penagih utang Kartu Kredit yang berlaku melakukan kekerasan atau mengancam pemegang Kartu Kredit pun bisa dikenai Pasal yang sama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Debt Collector Tagih Utang dengan Ancaman dan Intimidasi, Bisakah Dilaporkan Polisi?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR