Gridmotor.id - Lapor ke pihak Polisi jika debt collector saat bertugas malah melakukan tindak pidana.
Sering kali para oknum debt collector bertugas justru malah meresahkan masyarakat.
Berbagai intimidasi dan tindakan represif yang dilakukan oknum debt collector untuk menagih hutang nasabah.
Tentu sebagian masyarakat bertanya bisakah melaporkan debt collector tersebut ke pihak Polisi?
Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan, memberikan penjelasannya.
"Pada dasarnya apapun yang dilakukan debt collector dalam menjalankan kegiatannya tentu tidak boleh bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum," ujar Agustinus saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Biasanya ada beberapa cara yang dilakukan debt collector untuk menagih nasabah.
Seperti dengan cara kekerasan, hasutan, hingga pencemaran nama baik.
Baca Juga: Mendadak Jadi Superhero Buat Debt Collector Palsu, Pria Ini Langsung Diciduk Polisi
Jika debt collector atau penagih utang melakukan penghinaan dengan sengaja dan melakukan ancaman, maka bisa terjerat Pasal 315 KUHP
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR