Aturan larangan memakai sandal jepit saat berkendara itu ada untuk memberi keselamatan bagi pengendara motor itu sendiri.
Bagi pemotor yang didapati masih memakai sandal akan mendapat imbauan untuk beralih menggunakan sepatu.
Jika pengendara motor yang menggunakan sepatu ketika terjadi kecelakaan kakinya akan terlindungi dari sentuhan aspal.
Sehingga hal tersebut dapat mengurangi fatalitas kecelakaan di jalan raya.
"Penggunaan sepatu bertujuan menutup kaki secara sempurna," ujarnya.
"Hal ini berbeda dengan penggunaan sandal jepit yang tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal," terangnya.
Ia yakin di masa mendatang masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor.
Baca Juga: Bocah Ugal-ugalan Naik Motor Kena Operasi Patuh 2022 di Lamongan Malah Gak Ditilang, Kok Bisa?
"Polda Jateng berharap pemberitaan tentang isu bahwa polri akan menilang pengguna sandal jepit tidak terus berkembang." ungkapnya.
Pernyataan tersebut mengarah ke inti penegasan bahwa kabar pemotor pemakai sandal jepit akan ditilang tidak dibenarkan.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Tegaskan Kabar Naik Motor Pakai Sandal Jepit Ditilang Tidak Benar.
Source | : | TribunJateng.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR