GridMotor.id - Pemotor di Samarinda menjadi korban pemerasan harta oleh anggota gadungan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pelaku adalah seorang pria berinisial LH (29).
Alasan pelaku nekat melakukan pemerasan itu karena terhimpit masalah ekonomi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli membenarkan kejadian pemerasan tersebut.
Kombes Ary pun menjelaskan kronologi detail kejadian pemerasan itu terjadi.
Diketahui pelaku melakukan aksi pemerasan pada Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 02.00 WITA.
Saat itu pelaku sedang mengendarai mobil milik mertuanya.
Ketika melintasi Jalan KH. Harun Nafsi pelaku melihat pengendara sepeda motor yang motornya mogok.
Baca Juga: Apes, Baru Selesai Maling Motor Gak Sengaja Berpapasan Polisi yang Sedang Patroli di Gresik
Seketika niat jahat LH muncul dengan memanfaatkan situasi tersebut.
Untuk memuluskan aksinya LH mengaku-ngaku sebagai seorang petugas dari BNN.
LH kemudian menuduh motor korban yang sedang mogok pernah digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
Tuduhan tersebut membuat korban terkejut dan dibuat tak berdaya oleh aksi tipu-tipu LH.
Akhirnya korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan 2 unit ponsel miliknya.
Pelaku saat itu mengatakan ke korban jika 2 unit ponsel dan uang korban akan dikembalikan setelah selesai penyelidikan.
"Pelaku mengatakan bahwa barang dan uang korban akan dikembalikan setelah proses penyelidikan selesai," beber Kombes Pol Ary Fadli dalam press release-nya Jumat (17/6/2022) sore ini.
Setelah berhasil mendapatkan barang hasil memeras LH pergi meninggalkan korban.
Baca Juga: Pemotor Honda Vario Niat Kabur dari Razia Malah Apes, Polisinya Cuma Mantau dari Jauh
"Korban yang menyadari telah ditipu langsung melakukan pelaporan ke Mapolresta Samarinda," terang Kombes Pol Ary Fadli.
Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya menangkap pelaku LH di kediamannya pada Selasa (7/6/2022).
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku baru pertama kali melakukan aksinya. Tanpa atribut ataupun benda tajam," terangnya
Total korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 5,4 juta dari kerjadian ini.
Atas perbuatannya LH dijatuhi Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Bermodalkan Mobil Mertua, Anggota BNN Gadungan Peras Warga.
Source | : | Tribunkaltim.co |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR