Gridmotor.id - Buat para orang tua yang masih membiarkan anak kecilnya mengendarai motor, siap-siap dendanya bikin meriang.
Entah apa yang mendasari para orang tua membiarkan anak kecil untuk mengendarai motor.
Fenomena anak kecil mengendarai motor juga seperti hal yang lumrah.
Padahal hal tersebut sudah jelas sangat tidak diperbolehkan.
Baik secara moral maupun pada aturan hukum.
Buat para orang tua yang belum tahu, anak kecil yang mengendarai motor juga bisa dikenai sanksi denda.
Sanksi dendanya pun juga tidak main-main, yakni bisa tembus Rp 12 juta, dengan kata lain jika terjadi kecelakaan.
Nominal tersebut sudah bisa banget buat beli motor Honda BeAT bekas.
Baca Juga: Video Pemotor Cewek di Bandung Diganggu Bocil Sampai Pegang-Pegang Alat Vital
Ketentuan tersebut juga sudah tertulis di Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 310 ayat 1 sampai 4.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR