Meski belum mengetahui secara pasti akan tanggal cairnya, masyarakat tetap diminta untuk mengecek persyaratannya lebih dulu.
Ini dikarenakan tidak semua masyarakat umum masuk dalam syarat penerima BLT UMKM 2022.
Beberapa syarat yang harus masyarakat penuhi agar menjadi penerima BLT UMKM Rp600 ribu adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/PPPK dan juga bukan masuk ASN
Baca Juga: Puluhan Juta Keluarga Dapat Bantuan Sembako dan BLT Minyak Goreng Rp 500.000
Bukan prajurit TNI/anggota Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD
Saat mendaftar tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR