Pihak Kepolisian pun langsung melakukan penangkapan terhadap Dandi usai mendapatkan laporan dari pihak perusahaan diwakili Joni Sapardi.
"Petugas kita mendapat laporan saat itu tersangka berada di tempat persembunyiannya di Tanggerang Selatan, Banten."
"Langsung saja kita berkoordinasi dengan Polres setempat dan melakukan penangkapan pada Jumat (3/6/2022) lalu," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa kwitansi dari konsumen, kontrak kerja tersangka selaku karyawan, 1 lembar bukti setor tunai senilai Rp23 juta, 1 lembar hasil audit PT Thamrin Brothers, dan 1 lembar BPKB motor inventaris.
Diketahui motif Dandi nekat menggelapkan motor tersebut untuk modal judi online, yakni judi slot.
"Uangnya saya pakai modal untuk bermain judi jenis slot yang telah saya geluti sejak beberapa bulan lalu," ujar Dandi.
"Pernah menang sekali sebesar Rp30 juta, lalu saya mainkan lagi dan kalah."
"Karena perlu modal, jadi saya pakai uang hasil penjualan motor namun hasilnya saya tetap kalah semua," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ketagihan Judi Slot, Sales di Muba Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah, Hasil Penjualan 5 Motor
Source | : | Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR