GridMotor.id - Seorang sales dealer sepeda motor ditangkap polisi karena menggelapkan uang perusahaan.
Kasus penggelap uang ini terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku adalah seorang pria yang bernama Dandi Arif Setiawan.
Dandi sebelumnya bekerja sebagai sales motor sehari-harinya.
Karena ketagihan bermain dan butuh modal untuk judi online atau slot.
Dia pun nekat menggelapkan uang milik tempatnya bekerja.
Pelaku mengakui dirinya telah menggelapkan uang hasil penjualan motor.
Uang yang ia gelapkan merupakan hasil penjualan 4 sepeda motor cash dan 1 motor kredit.
"Uangnya saya pakai modal untuk bermain judi jenis slot yang telah saya geluti sejak beberapa bulan lalu."
"Pernah menang sekali sebesar Rp30 juta, lalu saya mainkan lagi dan kalah," ungkap pelaku.
Baca Juga: Video Driver Ojol Girang Menang Judi Online Sampai Tepuk-tepuk Lutut Penumpangnya
"Karena perlu modal, jadi saya pakai uang hasil penjualan motor namun hasilnya saya tetap kalah semua," tutupnya.
Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Kasus ini pun dibenarkan oleh Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SIK.
AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan jika pelaku selain gelapkan uang juga menggondol 1 unit motor Yamaha Gear BG 2152 AND milik iventaris.
Pelaku melancarkan aksinya saat di pos penjualan Sri Gunung jalan lintas Palembang-Jambi simpang B5 Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Total perusahaan mengalami kerusian sebesar Rp 142.343.000 juta rupiah.
Atas masalah yang ditimbulkan pelaku Dandi itu.
Perwakilan dari perusahaan bernama Joni Sapardi melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
"Petugas kita mendapat laporan saat itu tersangka berada di tempat persembunyiannya di Tangerang Selatan, Banten," ungkap AKBP Alamsyah Pelupessy.
Baca Juga: Kalah Judi, Gadai Motor Honda PCX, Langsung Viralkan Diri Jadi Korban Begal
"Langsung saja kita berkoordinasi dengan Polres setempat dan melakukan penangkapan pada Jumat (3/6/2022) lalu," imbuhnya.
Saat penangkapan pelaku sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Barang bukti itu meliputi kuitansi konsumen, kontrak kerja pelaku, 1 lembar bukti setor tunai senilai Rp 23 juta, 1 lembar hasil audit PT Thamrin Brothers dan 1 lembar BPKB motor Yamaha Gear.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal primer 374 KUHP dan subsider 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara primer 5 tahun subsider 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gondol Uang Perusahaan Rp123 Juta, Sales Motor di Sumsel Ditangkap, Ngaku Habis untuk Main.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR