GridMotor.id - Seorang pria mengaku jadi korban begal sepeda motor kini naik statusnya jadi tersangka, ternyata gara-gara ini.
Jajaran Polresta Bandung akhirnya mengamankan pelaku yang sebelumnya ngaku jadi korban begal.
Pelaku berinisial AFT (21) yang sebelumnya mengaku menjadi korban begal dan motor Honda PCX miliknya digasak.
Saat itu korban AFT mengaku jika ia dibegal di Jalan Sapan Sumbersari, Kampung Lembanghaur RT 01 RW 06, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Dalam pengakuannya waktu itu ia dibegal pada pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban saat itu langsung melapor ke kepolisian Polsek Ciparay.
Polsek Ciparay yang menerima laporan korban begal langsung menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan pada Jumat (3/6/2022).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo menceritakan detail perkara tersebut.
Baca Juga: Kalah Judi, Gadai Motor Honda PCX, Langsung Viralkan Diri Jadi Korban Begal
Kepada Polisi korban berinisial AFT juga mengalami kekerasan fisik dengan diinjak dan dipepet motornya hingga terjatuh.
"Dia ini mengaku diinjak dadanya, dan motornya diambil, itu pengembangan dari laporan yang diterima Polsek Ciparay," ungkap Kusworo di Mapolsek Ciparay, Senin (6/6/2022).
Hasil penyelidikan yang janggal membuat jajaran Polsek Ciparay meragukan aduan korban.
Kejanggalan pertama korban menyebut saat tiba di rumah ia pingsan akibat diinjak dadanya.
Namun, korban saat di Rumah Sakit memberikan keterangan berbeda.
"Anehnya ketika diperiksa di Rumah Sakit, yang bersangkutan tidak pingsan. Namun ketika di rumah malah pingsan," jelasnya.
Kejanggalan kedua, polisi menemukan adanya informasi gadai motor yang sama dengan milik korban.
Dari informasi itu kemudian jajaran kepolisian meminta keterangan dari pihak gadai motor.
Baca Juga: Emak-emak Jadi Korban Begal Motor Bersenjata Di Duren Sawit, Begini Kata Saksi
Usut punya usut ternyata diakui pihak penggadai jika korban ngaku dibegal menggadai motornya sendiri.
Polisi pun mengamankan motor Honda PCX warna hitam dengan nopol D-6303-VEX milik korban yang ngaku dibegal.
"Motor korban berjenis Honda PCX, warna hitam Tahun Pembuatan 2020, dengan nomor Polisi D-6303-VEX. Setelah dikroscek nopol motor korban dengan yang pegadaian dan ternyata sama, dari pihak gadai mengatakan bahwa yang bersangkutan yang menggadai," ujarnya.
Dalam laporannya korban AFT juga mengaku kehilangan dompet dan ponsel miliknya.
"Berdasarkan itu yang awalnya korban yang mengaku dibegal kehilangan motor, dompet, Hp, faktanya bukan dibegal tapi digadai, dan dompet hape itu dititipkan di temannya," ungkapnya.
AFT membuat laporan palsu lantaran ia terjerat dengan kalah judi online yang mengakibatkan ia berhutang Rp 4 juta.
"Karena takut sama orang tuanya motornya di jual. Dia mengaku kalah judi online, motornya di jual Rp 5 juta, dan dia bayar hutang Rp 4 juta," kata dia.
Akibat perbuatannya korban dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Oknum Debt Collector Yang Rampas Motor Di Jakarta Barat Korban Sempat Duel, Begini Krologinya
Pelaku dijerat Pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
"Dan laporan tersangka yang awal diberhentikan atau batal hukum, AFT diancam hukuman 1 tahun 4 bulan, yang bersangkutan jadi tersangka," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ngaku Dibegal, Pria di Ciparay Malah Ditangkap dan Dihukum 1 Tahun 4 Bulan".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR