Gridmotor.id - Seorang pria mendadak jadi superhero buat kawannya yang saat ini ditahan oleh Kepolisian.
Usut punya usut, kawannya tersebut ternyata seorang debt collector gadungan.
Kawannyaa, DM (30) saat ini ditahan oleh pihak Mapolsek Cengkareng usai mencoba merampas motor korban di Jalan Inpeksi Cengkareng Drain, RT 05 RW 02, Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (24/5/2022).
Adapun modus yang dipakai yakni mengaku sebagai debt collector.
DM mengintimidasi korban bahwa sudah menunggak cicilan.
Hingga akhirnya motor korban pun berhasil dibawa pelaku.
Korban pun berteriak hingga warga sekitar berhasil meringkus pelaku yang langsung dibawa ke Mapolsek Cengkareng.
Sedangkan beberapa pelaku lainnya berhasil kabur.
Baca Juga: Video Kawanan Debt Collector Banting Anggota Pemuda Pancasila, Tak Terima Kerjanya Diganggu
Setelah DM diamankan, tak berselang lama, pelaku lainnya, RN (32), datang ke Mapolsek Cengkareng.
Bukannya mengakui perbuatannya, RN justru mencoba bernegosiasi dengan pihak kepolisian agar DM langsung dibebaskan.
"Selang beberapa hari, pelaku satunya datang ke Mapolsek Cengkareng, minta tolong supaya temannya dibebaskan. Semacam mau mediasi," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah, beberapa waktu lalu.
Harapannya negosiasinya tembus, RN pun langsung turut diamankan oleh Polisi.
Polisi telah mengamankan DM dan RN dan masih mencari beberapa pelaku lainnya yang terlibat.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi perampasan motor dengan modus serupa.
"Pelaku DM mengaku sudah melakukan aksi ini sebanyak empat kali. Empat motor hasil rampasan itu kemudian dijual ke penadah," kata Ardhie di Mapolsek Cengkareng, Kamis.
Sedangkan RN, mengaku telah beraksi sebanyak delapan kali. Sebagian besar motor rampasannya itu dijual ke penadah.
"RN mengaku sudah delapan kali beraksi di jalan. Enam di antaranya sudah dijual ke penadah. Sedangkan satu motor disebut dikembalikan ke perusahaan leasing. Tapi soal dikembalikan ke leasing, ini baru berdasarkan pengakuan pelaku, kita belum cek ke perusahaannya," jelas Ardhie.
Baca Juga: Dapat Aduan Meresahkan Masyarakat, Polsek Cengkareng Langsung Razia Debt Collector
Selain sudah sering beraksi, RN juga diketahui sebagai residivis yang belum lama keluar dari penjara.
"Dia ini residivis kasus narkoba. Belum lama keluar," kata Ardhie.
Lebih jauh, Ardhie dan jajarannya tidak menutup kemungkinan para pelaku dengan modus debt collector memiliki sindikat atau kelompok-kelompok aksi kriminal.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan memburu seorang pelaku dan penadah lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Datangi Kantor Polisi Berlagak Mediasi Bebaskan Debt Collector Gadungan, Pria Ini Justru Ikut Diamankan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR