"Jadi waktu itu Honda BeAT yang tengah terparkir di pinggir jalan. Dicuri oleh 2 orang anak-anak dengan cara menggunakan kunci later T," beber Jatarat.
"Baru satu tersangka yang ditangkap, sementara satunya berinisial PU masih DPO," terangnya.
"Meskipun pelaku masih di bawah umur tetapi kita akan berikan hukuman," imbuhnya.
"Karena ini merupakan pelajaran kepada yang lain," tuturnya.
Usut punya usut, uang dari hasil penjualan motor curian digunakan pelaku untuk main game online.
"Setelah kita interogasi uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk top up deposit guna main game online," tuturnya.
"Pelaku akan kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," imbuhnya.
Baca Juga: Video Detik-Detik Pelaku Curanmor Keluarkan Pistol Saat Kepergok Pemilik Di Matraman
Sementara itu, MZ mengaku, seluruh motor yang dicuri yakni Honda BeAT.
Sebab menurutnya, lebih gampang dan hanya membutuhkan waktu 2 menit.
"Tugas saya cuma menunggu dan melihat situasi di sekitar. Sedangkan teman saya yang bertugas merusak kunci motor dengan kunci later T," ungkap Pelaku.
Honda BeAT curian itu, dari pengakuan MZ, dijual ke temannya di Palembang.
"Kalau harga jual biasanya sekitar Rp 4.500.000 dan saya dapat bagian Rp 1.500.000 setiap motor yang dijual," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Remaja 15 Tahun di OKI 8 Kali Curi Motor, Uang Hasil Kejahatan Habis Untuk Top Up Game Online
Source | : | Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR