Setibanya dilokasi polisi berhasil membekuk dua pelaku setelah sebelumnya merampas motor matik milik Septian Tri Indarto warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Diketahui modus yang digunakan pelaku adalah menuduh korban menunggak angsuran kredit sepeda motor.
"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor," kata Ardhie, Rabu (1/6/2022).
Ardhie menambahkan infromasi jika pelaku oknum dc gadungan sebenarnya ada 3 pelaku.
Namun, satu pelaku mengetahui kedatangan kepolisian berhasil melarikan diri.
"Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam kejaran anggota di lapangan," ucapnya.
Ardhie mengatakan dugaannya terkait motor hasil rampasan mereka tidak diserahkan ke pihak leasing.
Baca Juga: Video Rampas Motor Modus Debt Collector Gaya Baru, Modal Hafal Pelat Nomor
Menurutnya, motor tersebut dijual murah ke orang lain atau penadah.
"Ada dugaan ini hanya modus untuk merampas kemudian dijual dengan harga murah ke orang lain. Jadi memang sudah sangat meresahkan pengendara kelompok debt collector ini," tuturnya.
Dengan maraknya aksi debt collector gadungan yang kian meresahkan masyrakat Ardhie mengimbau agar pemilik sepeda motor yang dihadang debt collector untuk dirampas agar segera menghubungi polisi.
"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat," tutup Ardhie.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ringkus 2 Debt Collector yang Rampas Motor Warga di Cengkareng, Modusnya Tunggak Angsuran.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR